Search This Blog:

Select Language To Translate Articles Here:

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

2018-03-11

Contoh terjemahan 4 Peraturan Menteri Keuangan

Contoh terjemahan 4 (dari Bahasa Indonesia ke dalam Bahasa Inggris):

Teks asli (dalam Bahasa Indonesia):


SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 40/PMK.03/2010

TENTANG

TATA CARA PENGHITUNGAN, PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD
DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI LUAR DAERAH PABEAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN,


Menimbang
:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3A ayat (3) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);


2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);


3.
Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;


MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN, PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI LUAR DAERAH PABEAN.


Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:


1.
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.


2.
Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai.


3.
Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.


4.
Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.


5.
Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.


6.
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang yang mengatur mengenai kepabeanan.


Pasal 2


Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.


Pasal 3


(1)
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dihitung dengan cara sebagai berikut:



a.
10% (sepuluh persen) dikalikan dengan jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak, jika dalam jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai; atau



b.
10/110 (sepuluh per seratus sepuluh) dikalikan dengan jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak, jika dalam jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai.


(2)
Dalam hal tidak ditemukan adanya kontrak atau perjanjian tertulis untuk jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ditemukan adanya kontrak atau perjanjian tertulis akan tetapi tidak dengan tegas dinyatakan bahwa dalam jumlah kontrak atau perjanjian sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean.


Pasal 4


Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terjadi pada saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean tersebut.


Pasal 5


(1)
Saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa di bawah ini:



a.
saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya;



b.
saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;



c.
saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau



d.
saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya.


(2)
Dalam hal saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diketahui, saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah tanggal ditandatanganinya kontrak atau perjanjian atau saat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.


Pasal 6


(1)
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib dipungut dan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya  pajak sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal 4.


(2)
Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan Surat Setoran Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan, dengan ketentuan pengisian sebagai berikut:



a.
pada kolom Nama WP dan Alamat WP diisi nama dan alamat orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean.



b.
pada kolom NPWP diisi dengan angka 0 (nol), kecuali kode Kantor Pelayanan Pajak diisi dengan kode Kantor Pelayanan Pajak dari pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak.



c.
pada kotak Wajib Pajak/Penyetor diisi nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak.


Pasal 7


(1)
Bagi Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bulan terutangnya pajak.


(2)
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlakukan sebagai laporan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean.


(3)
Orang pribadi atau badan yang bukan Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan mempergunakan lembar ketiga Surat Setoran Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan tersebut paling lama akhir bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak.


Pasal 8


Orang pribadi atau badan yang melakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai setelah melewati batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dikenai sanksi administrasi berupa bunga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.


Pasal 9


Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 568/KMK.03/2000 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 10


Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.












Ditetapkan di Jakarta






pada tanggal 22 Februari 2010






MENTERI KEUANGAN,



























SRI MULYANI INDRAWATI

Hasil terjemahanku (dalam Bahasa Inggris):



Minister Of Finance
Republic Of Indonesia
COPY
THE REGULATION OF MINISTER OF FINANCE
NUMBER  40/PMK.03/2010

REGARDING
THE PROCEDURES OF   CALCULATING, COLLECTING, PAYMENT AND REPORTING OF  THE VALUE ADDED TAX FOR THE UTILIZATION OF THE INTANGIBLE TAXABLE GOODS AND/OR THE TAXABLE SERVICES FROM OUTSIDE OF THE CUSTOMS AREA.

WITH THE GRACE OF LORD ALMIGHTY

MINISTER OF FINANCE,

Thinking over : to implement  the provisions of Article 3A (3) of the law number 8 of 1983     regarding the value added tax of the goods and the services and the sales tax on the luxury goods  as  have been revised several times which the latest by the law number 42 of 2009, that need to stipulate the regulation from Minister Of Finance regarding the procedures of  calculating, collecting, payment  and reporting of the  value added tax for the utilization of the intangible taxable goods and/or the taxable services from outside of the  customs area;

Considering : 1. The law number 6 of 1983 regarding the  general provisions and the procedures of taxation (The sheet Gazette of Republic Indonesia number 49 of 1983, the additional  sheet gazette of Republic  Indonesia  Number 3262) as have been revised several times which the latest by the law number 16 of 2009 (the Sheet Gazette of Republic Indonesia number 62 of 2009, The additional sheet gazette of  Republic  Indonesia number 4999);

                         2. The law number 8 of 1983 regarding the value added tax of the goods and the services on the luxury goods(The State Gazette of Republic Indonesia number 51 of 1983, the additional sheet gazette of Republic Indonesia number 3264) as have been revised several times which the latest by the law number 42 of 2009 (The Sheet Gazette of Republic Indonesia number 150 of 2009, the additional sheet gazette of Republic Indonesia number 5069);

                         3. The presidential decree number 84/P of  2009;



DECIDED:

To stipulate         : THE REGULATION  OF MINISTER OF FINANCE REGARDING THE PROCEDURES   OF  CALCULATING, COLLECTING, PAYMENT AND REPORTING OF THE VALUE ADDED TAX FOR THE UTILIZATION OF THE INTANGIBLE TAXABLE GOODS AND/OR  THE TAXABLE SERVICES  FROM OUTSIDE OF  THE CUSTOMS AREA.


ARTICLE 1

In this Minister of Finance’s regulation, the meaning of:
1. The law of the value added tax is The law number 8 of 1983 regarding the value added tax of the goods and the services and the sales tax on the luxury goods as have been revised for several times which the latest by the law number 42 of 2009.

2. The taxable services are the services which are taxed under the law of Value added tax.

3. The taxable goods are  the goods which are taxed under the law of value added tax.

4. The Tax payment form is the  proof of payment or the tax payment that has been done by using the form or has been done in another way to the state treasury through the place of payment which are designated by the Minister of Finance.

5.      5. The Taxable entrepreneurs are the entrepreneurs  who deliver the taxable goods and / or the  taxable services which are  taxed under the laws of  the value added tax.Simak
Baca secara fonetik

6. The customs area is the  region of the Republic of Indonesia, which covers land, sea and air space above it, and the particular places  in the exclusive economical zone and continental shelf in which the laws regulating customs are applicable.


ARTICLE 2


The Value added tax is  levied on the use of  the intangible taxable goods  and/or the  taxable services from outside of the customs area in the customs area.

ARTICLE  3 

 (1) The Value added tax payable from the  utilization of the intangible Taxable goods and / or the taxable services from outside of the  customs area is calculated by the following method:
(a) 10% multiplied with  the amount paid or shall be  paid to the parties who deliver  the intangible  taxable goods and / or  the taxable services, if in the amount paid or shall be paid is not included the value added tax; or

(b) 10/110 multiplied with the amount paid or shall be paid to the parties who deliver the intangible taxable goods and/or the taxable services, if in the amount paid or shall be paid is already included the value added tax.

(2) In the case found if there are no  contract or written agreement for the amount paid or shall be paid as referred  in paragraph (1) or found there are any contract or written agreement but not firmly stated that in  the amount of the contract or the agreement is  already included the value added tax, so the   value added tax payable  shall be calculated at 10% multiplied with  the amount paid or shall be paid to the parties who deliver the intangible taxable goods and / or the  taxable services from outside of the customs area.

ARTICLE  4

The Value added tax is payable as referred  in article 2  occurs at the time at the commencement of the utilization of the intangible Taxable goods and / or the taxable services from outside  of the   customs area.

ARTICLE  5

(1)  At the commencement of the utilization of the intangible Taxable goods and / or the  taxable services from outside of the customs area as referred  in article 4 is:  when is  known to occur in advance of the events below:
a.  When the intangible taxable goods and / or the taxable services are actually used by those utilizing  parties;
b.  When the  cost of the intangible taxable goods and / or the taxable services is declared  as debt by the utilizing parties.
c.  When the selling price of the intangible taxable goods and/or the substitution of  the taxable services is billed by the delivering parties; or
d. When the cost of the intangible taxable goods and/or the taxable services is paid  either partly or overall by the utilizing parties.

(2)  In the case at the commencement of the utilization of the intangible Taxable goods and / or the taxable services from outside of the customs area as referred  in paragraph (1) is not known, at the commencement of the utilization of the intangible Taxable goods and / or  the taxable services from outside of the customs area is the date of the  signing of the contract or the agreement or any other time which is determined by the directorate general of  tax.


ARTICLE  6

(1)   The value added tax payable as referred in article 3 shall be entirely  collected and paid to the state treasury  through the post  office or the perception bank  by using the tax payment form by the private persons or the entities that utilize the intangible  taxable goods and / or the taxable services from outside of customs area, not later than the 15th of the following month after and when the  tax is payable  as referred in Article 4.

(2)   The Tax payment  form as referred  in paragraph (1), is using the tax payment  form in accordance with the legislation regulation regarding  the general provisions and the procedures for taxation, with  the way of filling up as follows:

a.  In the column of Nama WP (Name of the tax payer) and Alamat WP (Address of  the tax payer) shall be  filled with the name and the address of the individual person or the  entity whose  domicile is outside of the customs area  which deliver the intangible taxable goods and / or the taxable services into the customs area.
b. In the column of NPWP (the Tax number of  the tax payer) shall be filled with digit 0 (zero), unless the code of the tax office  is filled with the code of the  tax office from the party which utilized  the intangible taxable goods and / or the services taxable.
c.  In the box of Wajib Pajak/Penyetor(taxpayer / depositor) is  filled with  the name and the tax number of the tax payer  of the party that utilized the  intangible  taxable goods and / or the taxable services.

ARTICLE  7

(1)  For the Taxable entrepreneur, the value added tax paid as referred in article 6 shall be reported in the periodical  notice letter  of the  value added tax  in the month when the tax is payable .
(2)   The periodical notice letter of the value added tax as referred in article (1) is treated as the collecting report  of the value added tax for utilizing the intangible taxable goods and/or the taxable services from outside of the customs area.
(3) The Individual person  or entity that is not the taxable entrepreneur  shall have to report the already paid value added tax as referred  in Article 6 by using the  sheet 3 of the tax payment form to the tax office whose territory includes  the individual person’s residence or domicile of the entity not later than the end of the following month when the tax is  payable.

ARTICLE  8
The individual person  or entity who makes payment  of  the value added tax after the payment deadline as  referred  in article 6 shall be given an administrative sanction in the form of interest in accordance with the legislated  regulation  regarding  the general provisions and the taxation procedures.

ARTICLE  9
When this Minister of Finance’s regulation will come into force, the Minister of Finance's Decree Number  568/KMK.03/2000 regarding the procedure of calculating, collecting, payment and reporting of the value added tax for the utilization  of the intangible taxable goods and/or the taxable services from outside of the  customs area, shall be revoked and declared invalid.

ARTICLE  10
This Minister of Finance’s  regulation shall be effective on  1st April 2010.
So everyone shall know about it , to instruct the promulgation of this Minister of Finance’s regulation by publishing  it into the state gazette of Republic  Indonesia.



                                                                              
                                                                                                                                     
Stipulated In Jakarta,                                                                                                                                 
22nd February 2010                                                                                                                    
                                                                                                      

Minister Of Finance                                                                                                                                                                    
 
                                                                                                                                  
SRI MULYANI INDRAWATI                                                                                                  
  


Sumber Gambar: https://sogou.com






********
























































































































































































































































No comments:

Post a Comment