Contoh terjemahan 4 (dari Bahasa Indonesia ke dalam Bahasa Inggris):
Teks asli (dalam Bahasa Indonesia):
SALINAN
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN
NOMOR 40/PMK.03/2010
TENTANG
TATA CARA PENGHITUNGAN, PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK
NOMOR 40/PMK.03/2010
TENTANG
TATA CARA PENGHITUNGAN, PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI ATAS
PEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD
DAN/ATAU JASA KENA PAJAK
DARI LUAR DAERAH PABEAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang
|
:
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 3A ayat (3) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penghitungan,
Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas
Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari
Luar Daerah Pabean;
|
||||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
|
|||
2.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
|
|||||
3.
|
Keputusan Presiden Nomor 84/P
Tahun 2009;
|
|||||
MEMUTUSKAN:
|
||||||
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG
TATA CARA PENGHITUNGAN, PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD DAN/ATAU
JASA KENA PAJAK DARI LUAR DAERAH PABEAN.
|
||||
Pasal 1
| ||||||
Dalam Peraturan Menteri Keuangan
ini yang dimaksud dengan:
|
||||||
1.
|
Undang-Undang Pajak Pertambahan
Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
|
|||||
2.
|
Jasa Kena Pajak adalah jasa yang
dikenai pajak berdasarkan Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai.
|
|||||
3.
|
Barang Kena Pajak adalah barang
yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
|
|||||
4.
|
Surat Setoran Pajak adalah bukti
pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan
formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat
pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
|
|||||
5.
|
Pengusaha Kena Pajak adalah
pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan
Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai.
|
|||||
6.
|
Daerah Pabean adalah wilayah
Republik Indonesia
yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat
tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya
berlaku Undang-Undang yang mengatur mengenai kepabeanan.
|
|||||
Pasal 2
|
||||||
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan
atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak
dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
|
||||||
Pasal 3
|
||||||
(1)
|
Pajak Pertambahan Nilai yang
terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena
Pajak dari luar Daerah Pabean dihitung dengan cara sebagai berikut:
|
|||||
a.
|
10% (sepuluh persen) dikalikan
dengan jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang
menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak, jika
dalam jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan tidak termasuk Pajak
Pertambahan Nilai; atau
|
|||||
b.
|
10/110 (sepuluh per seratus
sepuluh) dikalikan dengan jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan
kepada pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa
Kena Pajak, jika dalam jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan
sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
|
|||||
(2)
|
Dalam hal tidak ditemukan adanya
kontrak atau perjanjian tertulis untuk jumlah yang dibayarkan atau seharusnya
dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ditemukan adanya kontrak
atau perjanjian tertulis akan tetapi tidak dengan tegas dinyatakan bahwa
dalam jumlah kontrak atau perjanjian sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai,
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan
dengan jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang
menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari
luar Daerah Pabean.
|
|||||
Pasal 4
|
||||||
Saat terutangnya Pajak Pertambahan
Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terjadi pada saat dimulainya
pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari
luar Daerah Pabean tersebut.
|
||||||
Pasal 5
|
||||||
(1)
|
Saat dimulainya pemanfaatan Barang
Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah saat yang diketahui terjadi lebih
dahulu dari peristiwa-peristiwa di bawah ini:
|
|||||
a.
|
saat Barang Kena Pajak tidak
berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut secara nyata digunakan oleh pihak
yang memanfaatkannya;
|
|||||
b.
|
saat harga perolehan Barang Kena
Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai
utang oleh pihak yang memanfaatkannya;
|
|||||
c.
|
saat harga jual Barang Kena Pajak
tidak berwujud dan/atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh
pihak yang menyerahkannya; atau
|
|||||
d.
|
saat harga perolehan Barang Kena
Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar baik sebagian
atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya.
|
|||||
(2)
|
Dalam hal saat dimulainya
pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari
luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diketahui, saat
dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak
dari luar Daerah Pabean adalah tanggal ditandatanganinya kontrak atau
perjanjian atau saat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
|
|||||
Pasal 6
|
||||||
(1)
|
Pajak Pertambahan Nilai yang
terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib dipungut dan disetorkan
seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan
menggunakan Surat Setoran Pajak oleh orang pribadi atau badan yang
memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari
luar Daerah Pabean, paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat
terutangnya pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
|
|||||
(2)
|
Surat Setoran Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), menggunakan Surat Setoran Pajak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata
cara perpajakan, dengan ketentuan pengisian sebagai berikut:
|
|||||
a.
|
pada kolom Nama WP dan Alamat
WP diisi nama dan alamat orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal
atau berkedudukan di luar Daerah Pabean yang menyerahkan Barang Kena Pajak
tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean.
|
|||||
b.
|
pada kolom NPWP diisi dengan
angka 0 (nol), kecuali kode Kantor Pelayanan Pajak diisi dengan kode Kantor
Pelayanan Pajak dari pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud
dan/atau Jasa Kena Pajak.
|
|||||
c.
|
pada kotak Wajib Pajak/Penyetor
diisi nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak pihak yang memanfaatkan Barang Kena
Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak.
|
|||||
Pasal 7
|
||||||
(1)
|
Bagi Pengusaha Kena Pajak, Pajak
Pertambahan Nilai yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bulan
terutangnya pajak.
|
|||||
(2)
|
Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlakukan sebagai
laporan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak
tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean.
|
|||||
(3)
|
Orang pribadi atau badan yang
bukan Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang
telah disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan mempergunakan lembar
ketiga Surat Setoran Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi
tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan tersebut paling lama
akhir bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak.
|
|||||
Pasal 8
|
||||||
Orang pribadi atau badan yang
melakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai setelah melewati batas waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dikenai sanksi administrasi berupa bunga
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan
umum dan tata cara perpajakan.
|
||||||
Pasal 9
|
||||||
Pada saat Peraturan Menteri
Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 568/KMK.03/2000
tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak
Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau
Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
|
||||||
Pasal 10
|
||||||
Peraturan
Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010.
|
||||||
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri
Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||||||
Ditetapkan
di Jakarta
|
||||||
pada
tanggal 22 Februari 2010
|
||||||
MENTERI
KEUANGAN,
|
||||||
SRI
MULYANI INDRAWATI
|
||||||
Hasil terjemahanku (dalam Bahasa Inggris):
Minister Of Finance
Republic Of Indonesia
COPY
THE REGULATION OF MINISTER OF FINANCE
NUMBER 40/PMK.03/2010
REGARDING
THE PROCEDURES OF CALCULATING, COLLECTING, PAYMENT AND REPORTING
OF THE VALUE ADDED TAX FOR THE
UTILIZATION OF THE INTANGIBLE TAXABLE GOODS AND/OR THE TAXABLE SERVICES FROM
OUTSIDE OF THE CUSTOMS AREA.
WITH THE GRACE OF LORD ALMIGHTY
MINISTER OF FINANCE,
Thinking over : to implement the provisions of Article 3A (3)
of the law number 8 of 1983
regarding the value added tax of the goods
and the services and
the sales tax on the luxury goods as have been revised several
times which the latest by the law
number 42 of
2009, that need to stipulate the regulation from Minister Of Finance
regarding the procedures of calculating,
collecting, payment and reporting of the
value added tax for the utilization of the
intangible taxable goods and/or the taxable services from outside of the customs area;
Considering : 1. The law number 6 of 1983 regarding the general
provisions and the procedures of taxation (The sheet Gazette of Republic
Indonesia number 49 of 1983, the additional sheet gazette of Republic Indonesia Number 3262) as have been revised several times which the latest by the law
number 16 of 2009 (the Sheet Gazette of Republic Indonesia number 62 of 2009,
The additional sheet gazette of Republic
Indonesia number 4999);
2. The law number 8 of 1983 regarding the value added tax of the goods and the services
on the luxury goods(The State Gazette of Republic Indonesia number 51 of 1983,
the additional sheet gazette of Republic Indonesia number 3264) as have been
revised several times which the latest by the law number 42 of 2009 (The Sheet Gazette
of Republic Indonesia number 150 of 2009, the additional sheet gazette of
Republic Indonesia number 5069);
3. The presidential decree number 84/P of 2009;
DECIDED:
To
stipulate : THE REGULATION OF MINISTER OF FINANCE REGARDING THE
PROCEDURES OF CALCULATING, COLLECTING, PAYMENT AND REPORTING
OF THE VALUE ADDED TAX FOR THE UTILIZATION OF THE INTANGIBLE TAXABLE GOODS
AND/OR THE TAXABLE SERVICES FROM OUTSIDE OF THE CUSTOMS AREA.
ARTICLE 1
In this Minister of Finance’s regulation,
the meaning of:
1. The law of the value
added tax is The law number 8 of 1983 regarding the value added tax of the goods
and the services and the sales tax on the luxury goods as have been revised for
several times which the latest by the law number 42 of 2009.
2. The taxable services are the services which are taxed under the law
of Value added tax.
3. The taxable goods are the
goods which are taxed under the law of value added tax.
4. The Tax payment form is the proof of payment or the tax payment that has been done
by using the form or has been done in another way to the state treasury through the place of payment which are designated by the Minister
of Finance.
5. The Taxable entrepreneurs are the entrepreneurs
who deliver the taxable goods
and / or the taxable
services which are taxed under
the laws of the value added tax.
6. The customs area is the region of the Republic
of Indonesia, which covers land, sea and air space above it, and the particular places in the exclusive economical zone and continental shelf in which the laws regulating customs are applicable.
ARTICLE 2
The Value added tax is levied on the use of the intangible taxable goods and/or the taxable services from outside of
the customs area in the customs area.
ARTICLE
3
(1) The Value added tax payable from the utilization of the intangible Taxable goods and / or the taxable services from outside of the customs area is calculated by the following method:
(a) 10% multiplied with the amount paid or shall be paid to
the parties who deliver the intangible taxable goods and / or
the taxable services, if in
the amount paid or shall be
paid is not included the
value added tax; or
(b) 10/110 multiplied with the amount paid or shall be paid to the parties who deliver the intangible
taxable goods and/or the
taxable services, if in the amount paid or shall be paid is already included the value added tax.
(2)
In the case found if there are
no contract
or written agreement for the amount paid
or shall be paid as referred in paragraph (1) or
found there are any contract or written agreement but not firmly stated that in the amount of the contract or the agreement is
already included the
value added tax, so the value added tax payable shall be calculated at 10% multiplied with the amount paid or shall be paid
to the parties who deliver the intangible taxable goods and / or the taxable services from outside
of the customs area.
ARTICLE
4
The Value added tax is payable as referred in article 2 occurs
at the time at the commencement of the utilization of the intangible Taxable goods and
/ or the taxable
services from outside of the customs area.
ARTICLE
5
(1) At the commencement of the utilization of the intangible Taxable goods and
/ or the taxable services from outside of
the customs area as referred in article
4 is: when is known to occur in advance of the events below:
a. When the intangible taxable goods and / or the taxable services are actually used by those utilizing parties;
b. When the cost of the intangible taxable goods and / or the taxable services is declared as debt by the
utilizing parties.
c. When the selling price of the intangible taxable goods
and/or the substitution of the taxable
services is billed by the delivering parties; or
d. When the cost of the intangible taxable goods and/or the
taxable services is paid either partly or overall by the utilizing parties.
(2) In the case at the commencement of the utilization of the intangible Taxable goods and / or the taxable services from outside of
the customs area as referred in paragraph (1) is not known, at the commencement of the utilization of the intangible Taxable goods and / or the taxable services from outside of
the customs area is the date of the
signing of the contract or the agreement or any other time which is determined by the directorate general of tax.
ARTICLE 6
(1) The value added tax payable as referred in article 3 shall be entirely collected and paid to the state treasury through the post office or the perception bank by using the tax payment form by the private
persons or the entities that utilize the intangible taxable goods and / or the taxable services
from outside of customs area, not later than the 15th of the following month after
and when the tax is payable as referred in Article 4.
(2) The Tax payment form as referred in paragraph (1), is using the tax payment form in accordance with
the legislation regulation regarding the general
provisions and the procedures for taxation, with the way of filling up as follows:
a. In the column of Nama WP (Name of the tax payer) and Alamat WP (Address of the tax payer) shall be filled with the
name and the address of the
individual person or the entity whose domicile
is outside of the customs
area which deliver the intangible taxable goods and / or the taxable services into the customs area.
b. In the column of NPWP (the Tax number of the tax payer) shall be filled with digit 0
(zero), unless the code of the tax office is
filled with the code of the tax office
from the party which utilized the intangible
taxable goods and / or the services taxable.
c. In the box of Wajib Pajak/Penyetor(taxpayer / depositor) is filled with the name and the tax number of the tax
payer of the party that utilized the intangible taxable goods and / or the taxable services.
ARTICLE 7
(1) For the Taxable entrepreneur, the value added tax paid as referred in
article 6 shall be reported in the periodical notice letter
of the value added tax in the month when the tax is payable .
(2) The periodical notice letter of the value added tax as referred in article
(1) is treated as the collecting report
of the value added tax for utilizing the intangible taxable goods and/or the taxable services from outside of the
customs area.
(3) The Individual person or entity that is not the taxable entrepreneur shall have to report the already paid value added tax as referred in Article 6 by using the sheet 3 of the tax payment
form to the tax office whose
territory includes the individual person’s residence or domicile of the
entity not later than the
end of the following month when the tax is payable.
ARTICLE 8
The individual person or entity who makes
payment of the value added tax after the payment deadline as referred in article 6 shall be given an administrative sanction in the form of interest in accordance with the legislated regulation regarding
the general provisions and the taxation
procedures.
ARTICLE 9
When this Minister of Finance’s
regulation will come into force, the Minister
of Finance's Decree Number 568/KMK.03/2000 regarding the procedure
of calculating, collecting, payment and reporting of the value added tax for the utilization of the intangible taxable goods and/or the taxable services from outside of the customs area, shall
be revoked and declared
invalid.
ARTICLE 10
This Minister of Finance’s regulation shall be effective on 1st April 2010.
So everyone shall know
about it , to instruct the promulgation of this Minister of Finance’s regulation by
publishing it into the state gazette of
Republic Indonesia.
|
Stipulated In Jakarta,
22nd February 2010
Minister Of Finance
SRI MULYANI INDRAWATI
|
Sumber Gambar: https://sogou.com |
********
No comments:
Post a Comment