Search This Blog:

Select Language To Translate Articles Here:

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

2018-02-14

Tarif Penerjemahan Resmi Terbaru dari Menteri Keuangan RI

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati

FOR YOUR INFO :

TARIF PENERJEMAHAN TERBARU DARI MENTERI KEUANGAN RI

Kami bersyukur bahwa pemerintah Indonesia telah mengakui penerjemah sebagai jabatan fungsional dan selain itu juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan PMK No. 32/PMK.02 Tahun 2018 Tentang Perubahan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang mengatur Satuan Biaya Penerjemahan dan Pengetikan (halaman 81 butir 5).

Perincian biaya tersebut adalah sebagai berikut: (Cuplikan)


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 / PMK. 02 / 2018 TENTANG STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2019
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA


NO URAIAN SATUAN BESARAN
5. SATUAN BIAYA PENERJEMAHAN DAN PENGETIKAN:



NO

URAIAN
SATUAN
BESARAN


5.1 Dari Bahasa Asing ke Bahasa Indonesia atau Sebaliknya




a. Bahasa Inggris
Halaman Jadi
Rp250.000


b. Bahasa Jepang
Halaman Jadi
Rp400.000


c. Bahasa Mandarin
Halaman Jadi
Rp410.000


d. Bahasa Belanda
Halaman Jadi
Rp450.000


e. Bahasa Prancis
Halaman Jadi
Rp366.000


f. Bahasa Jerman
Halaman Jadi
Rp414.000


g. Bahasa Asing Lainnya
Halaman Jadi
Rp300.000


5 .2 Dari Bahasa Indonesia ke Bahasa Daerah/Bahasa Lokal atau Sebaliknya
Halaman Jadi
Rp174.000





Sumber Foto: https://google.com

 

 

********

No comments:

Post a Comment