Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati
FOR YOUR INFO :
TARIF PENERJEMAHAN TERBARU DARI MENTERI KEUANGAN RI
Kami bersyukur bahwa pemerintah
Indonesia telah mengakui penerjemah sebagai jabatan fungsional dan selain itu
juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan PMK No. 32/PMK.02 Tahun 2018
Tentang Perubahan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang mengatur
Satuan Biaya Penerjemahan dan Pengetikan (halaman 81 butir 5).
Perincian biaya tersebut adalah
sebagai berikut: (Cuplikan)
PERATURAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 /
PMK. 02 / 2018 TENTANG STANDAR
BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2019
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NO URAIAN SATUAN BESARAN
5. SATUAN BIAYA PENERJEMAHAN DAN PENGETIKAN:
NO
|
URAIAN
|
SATUAN
|
BESARAN
|
|
5.1 Dari Bahasa Asing ke Bahasa
Indonesia atau Sebaliknya
|
||||
a. Bahasa Inggris
|
Halaman
Jadi
|
Rp250.000
|
||
b. Bahasa Jepang
|
Halaman
Jadi
|
Rp400.000
|
||
c. Bahasa Mandarin
|
Halaman
Jadi
|
Rp410.000
|
||
d. Bahasa Belanda
|
Halaman
Jadi
|
Rp450.000
|
||
e. Bahasa Prancis
|
Halaman
Jadi
|
Rp366.000
|
||
f. Bahasa Jerman
|
Halaman
Jadi
|
Rp414.000
|
||
g. Bahasa Asing Lainnya
|
Halaman
Jadi
|
Rp300.000
|
||
5 .2 Dari Bahasa Indonesia ke
Bahasa Daerah/Bahasa Lokal atau Sebaliknya
|
Halaman
Jadi
|
Rp174.000
|
Peraturan selengkapnya dapat diunduh
dari situs http://www.anggaran.depkeu.go.id/peraturan/PMK%20Nomor%2032_PMK.02_2018_SBM%20TA%202019.pdf
Sumber Foto: https://google.com
********
No comments:
Post a Comment